Di musim penghujan, sering kita melewati bletokan (tanah liat yang bercampur air/lumpur) atau kecipratan bletokan, dan tak jarang hal itu terjadi ketika di tengah-tengah perjalanan menuju masjid atau mushola untuk melaksanakan jamaah. Kadang-kadang bletokan yang mengenai kaki dan sarung bagian bawah membuat keraguan tersendiri bagi sebagian orang.
Nah, bagaimana hukum bletokan tersebut?
Dalam kitab I'anatuttholibin beserta hamisynya juz 1 halaman 103-104 dinyatakan sebagai berikut :
1. Bletokan dihukumi suci bila tidak jelas kenajisannya
ADVERTISEMENT BY OPTAD
2. Bletokan dihukumi najis ma'fu (najis yang diampuni dalam sholat ), bila :
A. Bletokan tersebut yakin terkena najis, namun yang mengenai badan atau pakaian tersebut tidak nyata benda najisnya secara kasat mata.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
B. Badan atau pakaian yang terkena bletokan tersebut adalah bagian bawah
C. Hal ini terjadi di musim penghujan
ADVERTISEMENT BY OPTAD
D. Bletokan yang mengenai badan dan pakaian tersebut hanya sedikit.
Namun Ibnu Hajar berfatwa "diampuni" atau dima'fu mengenai jalan raya yang rata najis karena adanya najis yang terkena air hujan, tatkala sulit menghindarinya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
M Sholeh, Syuriyah PCNU Jombang
ADVERTISEMENT BY ANYMIND